CPNS dan PPPK 2024 Segera Resmi Jadi ASN, Ini Tahapan Akhirnya

Selasa 15 Apr 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Kabar gembira datang bagi para peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berlangsung cepat, membuka peluang besar untuk segera diangkat secara resmi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa BKN terus memaksimalkan kinerjanya, bahkan di tengah libur panjang Idulfitri 2025, demi mempercepat proses pengangkatan CASN.

 “Selama sembilan hari libur Lebaran, tim BKN tetap bekerja dan berhasil menerbitkan lebih dari 61 ribu NIP,” ungkap Zudan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Tol 2025 dan Dampaknya terhadap Industri Logistik Nasional

Menurutnya, sejauh ini sekitar 60 hingga 70 persen NIP telah diterbitkan. Namun, tahapan selanjutnya berupa penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi tanggung jawab instansi pemerintah masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 “Tugas kami adalah menerbitkan NIP. Setelah itu, pengangkatan resmi menjadi wewenang kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” jelas Zudan.

Ia pun menekankan pentingnya peran aktif pimpinan daerah—seperti gubernur, bupati, wali kota—dan pejabat pusat, seperti menteri dan sekjen, dalam menindaklanjuti NIP yang telah dikirimkan oleh BKN.

BACA JUGA:Calon Tol Baru Ini Bakal Punya Terowongan Raksasa 500 Meter, Kalahkan Cisumdawu!

Zudan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BKN yang tetap bekerja selama libur nasional, serta menyoroti pentingnya sinergi antara BKN dan instansi terkait agar proses pengangkatan berjalan cepat dan lancar.

“Jika instansi cepat merespons, maka CPNS dan PPPK yang lolos seleksi bisa segera mendapatkan SK pengangkatan dan mulai bertugas,” tegasnya.

Dengan mayoritas NIP telah diterbitkan, para peserta CASN hanya tinggal menunggu pengesahan SK oleh instansi masing-masing.

Proses ini merupakan tahap akhir sebelum mereka resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mulai bertugas.

BACA JUGA:Pacitan, Surga Tersembunyi di Jawa Timur: Pantai Eksotis & Goa Memikat Menanti Kamu!

Para CPNS dan PPPK pun diimbau untuk terus memantau pengumuman dari instansi yang menaungi mereka guna memastikan tidak tertinggal informasi penting terkait proses pengangkatan.

Kategori :