Nilai Nol di TKA Tak Jadi Penghalang! Siswa Masih Bisa Daftar SNBP 2026, Ini Penjelasan Resminya

Net/Foto/Ist.--

Rel, Bacakoran.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa siswa yang mendapatkan nilai nol pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyusul adanya 71 pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan TKA jenjang SMA sederajat tahun 2025.

Menurut Toni, pelanggaran terbanyak berasal dari aksi siaran langsung (live streaming) di media sosial oleh peserta saat ujian berlangsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Pengawas dan proktor yang lalai akan diberhentikan, sementara siswa yang melanggar akan mendapat sanksi nilai nol,” ujar Toni di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Meski demikian, Toni menegaskan bahwa nilai nol di TKA tidak secara otomatis menggugurkan hak siswa untuk mengikuti SNBP 2026.

“Kalau kena sanksi di TKA nilainya nol, maka aliran datanya nol ke SNBP. Tapi tetap bisa ikut, dan keputusan lulus atau tidaknya menjadi wewenang panitia SNBP,” tegasnya.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Tegas: Hasil Tes Kemampuan Akademik Final, Tak Ada Banding dan Ujian Susulan!

BACA JUGA:Kasus Siswi SDN 150 Gandus Viral, Ratu Dewa Turun Tangan — Guru Klarifikasi: Dak Katek Apo-Apo Sampek Balek

TKA Jadi Syarat Validasi Nilai Rapor

Sebagai informasi, TKA kini menggantikan Ujian Nasional (UN) dan berfungsi sebagai validator nilai rapor siswa selama tiga tahun masa belajar di SMA/SMK.

Nilai TKA nantinya akan dikirimkan secara otomatis ke sistem SNBP untuk menjadi bagian dari proses seleksi berbasis prestasi.

Namun, pelanggaran selama pelaksanaan TKA akan berpengaruh langsung pada hasil nilai akhir.

Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, siswa dilarang keras membawa ponsel, mencatat, memotret, atau merekam soal ujian.

Penggunaan joki atau alat bantu komunikasi juga termasuk pelanggaran berat yang berpotensi membuat nilai TKA dinyatakan nol.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Insentif Guru Honorer Resmi Naik Jadi Rp400 Ribu/Bulan Mulai 2026, Hadiah Manis di Hari Guru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan