Resmi! Aturan Baru Gaji Honorer 2025 Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Dampaknya

Jumat 18 Apr 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo
Resmi! Aturan Baru Gaji Honorer 2025 Ditetapkan Sri Mulyani, Ini Dampaknya

2. Kategori Tenaga Honorer

Peraturan mencakup tenaga honorer dari berbagai bidang: pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lainnya yang berhak atas penyesuaian gaji.

3. Mekanisme Penggajian

Diperkenalkan sistem penggajian yang transparan dan akuntabel, termasuk pedoman teknis untuk pemerintah daerah dalam penyaluran gaji.

4. Jaminan Sosial

Pemerintah daerah juga didorong untuk menyertakan tenaga honorer dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

5. Evaluasi Berkala

Gaji pokok tenaga honorer akan dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

BACA JUGA:Resmi! Jadwal dan Aturan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Syarat dan Tanggal Pentingnya!

Perkiraan Gaji Pokok Tenaga Honorer per Daerah (2025)

Berdasarkan data terkini, berikut adalah kisaran nominal gaji pokok tenaga honorer yang akan berlaku:

DKI Jakarta: Rp 4.900.000 – Rp 5.500.000/bulan

Jawa Barat: Rp 3.500.000 – Rp 4.500.000/bulan

Jawa Tengah: Rp 2.500.000 – Rp 3.500.000/bulan

Jawa Timur: Rp 2.800.000 – Rp 3.800.000/bulan

Daerah Lain: Disesuaikan dengan UMR dan kondisi anggaran daerah masing-masing

Kategori :