Resmi! Ini Ketentuan Seragam PNS dan PPPK 2025, Wajib Tahu Sebelum Masuk Kerja

Minggu 27 Apr 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

BACA JUGA:Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini 3 Alasan Honorer R2 & R3 Terdepak!

Dengan aturan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki penampilan yang lebih rapi, seragam, dan sesuai dengan identitas korps.

Para CPNS dan PPPK diimbau untuk memperhatikan jadwal penggunaan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Selamat bertugas untuk seluruh CPNS dan PPPK 2024, dan jangan lupa siapkan seragam kalian dari sekarang.(*)

 

 

Kategori :