Fenomena Baru: Puluhan Istri di Blitar Ajukan Cerai Setelah Jadi Guru PPPK

Fenomena Baru: Puluhan Istri di Blitar Ajukan Cerai Setelah Jadi Guru PPPK-ist//net-
Rel, Bacakoran.co – Blitar, 19 Juli 2025 Fenomena tak biasa terjadi di Kabupaten Blitar.
Dalam enam bulan terakhir, 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan.
Jumlah ini mencatat lonjakan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saya juga cukup kaget. Dari laporan SDM, sejak awal tahun ini sudah ada 20 guru PPPK mengajukan cerai,” kata Deni Setiawan, Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Mayoritas Penggugat: Perempuan dan Faktor Ekonomi
Lebih dari 75 persen pengajuan izin cerai dilakukan oleh guru perempuan. Salah satu pola yang muncul adalah ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga.
“Rata-rata usia pernikahan mereka sudah lebih dari lima tahun. Sebagian besar suami tidak memiliki penghasilan tetap,” ungkap Deni.
BACA JUGA:Flagship Killer Baru 2025! Infinix Zero 50 5G Bikin Xiaomi & Samsung Ketar-Ketir
BACA JUGA:Gokil! Vivo Y400 5G Punya Baterai 6.000mAh dan Fast Charging 90W — iPhone Makin Tertinggal!
Banyak istri yang menjadi tulang punggung keluarga setelah diangkat sebagai PPPK. Status baru dan penghasilan tetap ini disebut sebagai pemicu dinamika baru dalam rumah tangga, termasuk dalam pengambilan keputusan.
Naik Kelas Ekonomi, Relasi Keluarga Bergeser?
Ketika seorang istri tiba-tiba memperoleh pendapatan tetap dan status sebagai pegawai pemerintah, perubahan struktur kekuasaan dalam rumah tangga bisa muncul. Dalam beberapa kasus, hal ini memicu konflik yang berujung pada perceraian.
“Kami mengingatkan para guru PPPK agar tidak larut dalam euforia. Ingat bahwa keluarga adalah pilar yang ikut berjuang dari awal,” tegas Deni.
Aturan Tegas Soal Prosedur Cerai PPPK