Mulai November 2025, Guru ASN Bakal Ditempatkan di Sekolah Swasta: Ini Syarat dan Mekanismenya

Mulai November 2025, Guru ASN Bakal Ditempatkan di Sekolah Swasta: Ini Syarat dan Mekanismenya-ist/net-

Rel, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi akan mulai mendistribusikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN),

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke sekolah-sekolah swasta mulai November 2025.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Redistribusi Guru ASN. Kebijakan ini menjadi respons atas kekosongan tenaga pengajar di banyak sekolah swasta akibat migrasi besar-besaran guru ke sekolah negeri pasca seleksi ASN sejak 2021.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025), menegaskan bahwa redistribusi guru ASN tidak dilakukan sembarangan. “Ada kriteria guru yang bisa dipindahkan, mekanisme pengajuan dari sekolah, serta validasi oleh tim pertimbangan pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:Anti Ribet! 5 Laptop Kerja Terbaik 2025 yang Siap Ngebut Main Game

BACA JUGA:Wako Pagar Alam : Ini Bukan Tugas Yang Ringan

Latar Belakang dan Urgensi Kebijakan

Data dari Kemendikdasmen mencatat, sejak tahun 2021 hingga 2023, lebih dari 110 ribu guru swasta telah diangkat menjadi ASN dan ditempatkan di sekolah negeri. Kekosongan tenaga pengajar ini semakin meluas karena pada tahun 2025 ini, sebanyak 136.162 guru PPPK juga akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

Hal ini membuat banyak sekolah swasta kekurangan guru, sehingga pemerintah mengambil langkah afirmatif dengan mendistribusikan kembali guru ASN untuk menjaga keseimbangan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan.

Proses dan Mekanisme Redistribusi

Redistribusi guru ASN dirancang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah swasta yang mengajukan kebutuhan tenaga pengajar, pemerintah daerah melalui tim pertimbangan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Kemendikdasmen sendiri hanya bertugas menghitung kebutuhan guru berdasarkan data satuan pendidikan yang masuk.

Sebelumnya, redistribusi dijadwalkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada April dan November. Namun, karena proses di April belum terlaksana, seluruh fokus kini diarahkan ke pelaksanaan redistribusi pada bulan November 2025.

Dirjen GTK meminta agar sekolah swasta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengajukan permintaan tenaga pengajar secara resmi. “Yang penting adalah kebutuhan guru dari sekolah swasta disampaikan dan tervalidasi dengan baik oleh pemda,” ujar Nunuk.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi strategis bagi pemerataan kualitas pendidikan, sekaligus menjawab ketimpangan distribusi guru akibat seleksi ASN yang masif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan