Ini Gaji PPPK 2025 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya
RAKYATEMPATLAWANG - Pemerintah kembali memberikan perhatian lebih kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui kebijakan kenaikan gaji yang berlaku mulai tahun 2025. Kenaikan sebesar 8 persen ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah diberlakukan sejak tahun 2024.
Keputusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala berdasarkan golongan dan masa kerja, layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Pengakuan Status dan Jaminan Kesejahteraan
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Mulai Mei 2025
PPPK kini diakui memiliki status yang sejajar dengan ASN, meskipun tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Posisi ini menjadi semakin diminati oleh pencari kerja karena memberikan jaminan stabilitas finansial melalui gaji bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Vino Dita Tama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan.
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Negeri di Atas Awan: 5 Gunung Favorit yang Memikat Hati di Jawa Tengah
Gaji PPPK disusun secara berjenjang berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Setiap golongan memiliki rentang gaji berbeda yang mencerminkan jenjang jabatan dan lama pengabdian. Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900