Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perketat Syarat Jadi Kepala Sekolah: Tak Lagi dari Guru Penggerak, Harus ASN Golongan
Mengkadismen Afbdu Mukti --
Rel, Bacakoran.co — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bakal memperketat aturan pengangkatan kepala sekolah.
Kebijakan baru ini menjadi upaya membersihkan praktik politisasi jabatan kepala sekolah dan memastikan hanya guru berkompeten yang bisa menduduki posisi strategis tersebut.
Dalam wawancara dengan Eduardo Simorangkir dari detikSore, Kamis (23/10/2025), Mu’ti menyoroti bahwa selama ini proses pengangkatan kepala sekolah kerap diwarnai kepentingan politik.
“Sering kali, kepala sekolah diangkat karena dulu mendukung yang menang. Ini membuat sebagian kepala sekolah merasa tidak nyaman bekerja karena beban politik terlalu berat,” ujar Mu’ti, Jumat (24/10/2025).
Syarat Kepala Sekolah Diperketat
Ke depan, pengangkatan kepala sekolah tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun dengan kriteria yang lebih ketat.
Mu’ti menyebut, calon kepala sekolah negeri wajib berstatus ASN minimal golongan IIIC, serta harus mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.
“Dengan persyaratan ini, pemerintah daerah tidak bisa lagi mengangkat kepala sekolah yang tidak memenuhi kualifikasi,” tegasnya.
Tak Lagi dari Guru Penggerak
Mu’ti juga menegaskan bahwa kepala sekolah tidak lagi otomatis diangkat dari program Guru Penggerak, seperti yang diberlakukan pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurutnya, banyak lulusan Guru Penggerak yang baru mengajar sebentar namun langsung diangkat jadi kepala sekolah.
“Padahal mereka belum punya pengalaman cukup lama sebagai guru. Ini yang sedang kita tata ulang,” jelas Mu’ti.
Sentralisasi Guru dan Solusi Ketimpangan
Selain memperketat pengangkatan kepala sekolah, Abdul Mu’ti juga fokus pada persoalan distribusi dan manajemen guru.
Ia menilai, sistem rekrutmen dan penugasan guru yang diatur pemerintah daerah sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat. Akibatnya, terjadi ketimpangan: ada daerah kekurangan guru, sementara di daerah lain beban kerja berlebih.