Pencairan dana dilakukan secara bertahap dan disalurkan melalui rekening bank masing-masing penerima.
Berikut alur penyalurannya:
1. Pendataan dan verifikasi honorer yang tidak lolos PPPK oleh instansi masing-masing.
2. Pengajuan data ke BKN dan instansi teknis seperti Kementerian PANRB dan Kemenkeu.
3. Penyaluran dana dilakukan melalui bank pemerintah yang bekerja sama dengan pemerintah pusat.
4. Penerima akan mendapatkan notifikasi resmi melalui surat pemberitahuan dari instansi atau notifikasi digital.
Komitmen Pemerintah terhadap Honorer
Pemerintah, melalui BKN dan Kementerian PANRB, menyatakan komitmennya untuk tetap menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap.
Validasi data terus dilakukan untuk membuka peluang seleksi PPPK di tahun berikutnya, sembari memperjuangkan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
"Kami memahami kekecewaan para honorer. Oleh karena itu, sambil menyiapkan kebijakan yang lebih menyeluruh, kami berikan bentuk dukungan awal dalam bentuk bantuan tunai ini," ujar salah satu pejabat BKN dalam keterangannya.
BACA JUGA:Jepara Ourland Park, Surga Wisata Air Seru dengan Sentuhan Eropa dan Timur Tengah di Pantai Mororejo
Penutup
Bagi honorer yang belum berhasil menjadi PPPK, bantuan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban.
Sementara itu, mereka diimbau tetap aktif mengikuti informasi resmi dari instansi dan tidak mudah percaya pada kabar hoaks atau calo yang menjanjikan kelulusan PPPK dengan cara tidak sah.
Pemerintah berjanji akan terus menata sistem rekrutmen ASN secara lebih adil dan transparan, agar tidak ada lagi pengabdian yang terabaikan.***