Polres Bongkar Rekayasa Penodongan, Pelaku Utama Terlilit Utang

Jumat 09 May 2025 - 22:08 WIB
Reporter : edo
Editor : edo

REL, Empat Lawang – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan kasus penodongan yang sempat menghebohkan warga. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa kasus ini hanyalah rekayasa yang disusun oleh pelaku utama berinisial RR, dengan motif untuk menghindari tanggung jawab utang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus tersebut awalnya dilaporkan sebagai pencurian dengan kekerasan (curas). Korban mengaku dirampok oleh sekelompok orang dan kehilangan uang tunai sebesar Rp80 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Jupiter Z, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Namun, penyidikan lanjutan menunjukkan banyak kejanggalan, mulai dari pernyataan yang tidak sinkron antar saksi hingga keterangan korban sendiri yang berubah-ubah,” jelas Kapolres, Jumat 9 Mei 2025.

BACA JUGA:Video Viral Pegawai Mekaar Dibegal Ternyata Rekayasa

Dari hasil interogasi, RR akhirnya mengakui bahwa dirinya merekayasa penodongan tersebut karena terlilit utang. Ia merancang skenario perampokan palsu tersebut sekitar tujuh hari sebelum kejadian, dan bahkan melibatkan beberapa orang lain untuk menjalankan aksi agar terlihat nyata.

“Salah satu pelaku bahkan menendang RR dari sepeda motornya untuk meyakinkan publik bahwa penodongan itu benar-benar terjadi,” ujar Kapolres.

Hingga saat ini, empat orang telah diamankan dan polisi masih mengejar pelaku lainnya. Dua dari pelaku yang telah ditangkap, berinisial DA dan ID, mengaku mendapat imbalan Rp1,5 juta masing-masing untuk terlibat dalam skenario tersebut. Keduanya tidak mengenal langsung RR, namun dihubungkan oleh seorang perantara berinisial S, yang merupakan nasabah RR.

“Kami hanya disuruh oleh seseorang yang mengenal RR untuk ikut menjalankan aksi itu dengan bayaran,” ungkap salah satu pelaku.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kapolres juga menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan, termasuk pihak yang disebut berinisial B, yang diduga sebagai penghubung lainnya.

“Kami dalami terus siapa otak utama dari rencana ini dan semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

AKBP Abdul Aziz mengimbau masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas dalam menyelesaikan masalah pribadi, apalagi dengan merekayasa tindak pidana.

“Perbuatan seperti ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta membebani aparat penegak hukum,” pungkasnya. (edo)

Tags :
Kategori :

Terkait