Hasil penyidikan menunjukkan adanya pertanggungjawaban fiktif atau peningkatan angka dalam pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Hasil audit BPKP Sumatera Selatan juga menyatakan bahwa perbuatan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Sebagai langkah transparansi, keluarga salah satu terdakwa bahkan menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri OI sebesar Rp230 juta dan satu handphone merek Apple sebagai barang bukti pada 6 September 2023.
Pada hari yang sama, rumah terdakwa lainnya juga digeledah oleh penyidik.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Bawaslu OI. (Pad)
Kategori :