Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Divonis Bersalah

Jumat 23 Feb 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Hasil penyidikan menunjukkan adanya pertanggungjawaban fiktif atau peningkatan angka dalam pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hasil audit BPKP Sumatera Selatan juga menyatakan bahwa perbuatan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Sebagai langkah transparansi, keluarga salah satu terdakwa bahkan menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri OI sebesar Rp230 juta dan satu handphone merek Apple sebagai barang bukti pada 6 September 2023.

Pada hari yang sama, rumah terdakwa lainnya juga digeledah oleh penyidik.

Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Bawaslu OI. (Pad)

Kategori :

Terkini

Selasa 09 Jul 2024 - 00:10 WIB

Bantu Rehab Masjid Al Mizan

Selasa 09 Jul 2024 - 00:09 WIB

Pemkab OI Dorong Optimalisasi BLUD