Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Sementara untuk golongan lainnya, seperti Golongan I dan II, besaran gaji ke-13 juga mengikuti jumlah pensiun bulanan yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak tahun lalu.
Informasi detail terkait rincian untuk seluruh golongan biasanya diumumkan secara resmi oleh Taspen dan PT Asabri selaku pengelola pensiun.
BACA JUGA:Resmi Dirilis, Nokia N75 Max 5G: Kombinasi Retro dan Teknologi Flagship yang Siap Menggoda Pasar
Pencairan via Rekening Penerima
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sama seperti mekanisme pencairan gaji pensiun bulanan.
Pemerintah menargetkan proses pencairan tuntas dalam minggu kedua bulan Juni 2025, menjelang masuknya tahun ajaran baru pendidikan.
Pemerintah juga memastikan bahwa tidak akan ada potongan apa pun terhadap gaji ke-13 bagi pensiunan, karena pemberian ini bersifat utuh sesuai hak masing-masing individu.
BACA JUGA:Bobol Rumah Makan, Dua Kawanan Pencuri Diringkus Polisi
Kesimpulan
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu kebutuhan hidup para pensiunan yang telah mengabdikan diri sebagai abdi negara.
Pemberian ini juga menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa mereka dalam membangun negeri.
Untuk informasi lebih lanjut, para pensiunan dapat memantau laman resmi Kementerian Keuangan, Taspen, dan Asabri atau menghubungi kantor layanan pensiun terdekat.***