Rel,Jakarta — Di tengah pelaksanaan seleksi kompetensi tahap kedua untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, muncul kabar yang cukup mencemaskan bagi sebagian peserta, khususnya tenaga honorer.
Meski telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur, tidak semua peserta yang dinyatakan lolos berhak mendapatkan status PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 yang menekankan proses seleksi dan pengangkatan yang lebih selektif.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025! Pensiunan, PNS, TNI, Polri, dan PPPK Siap Panen Rezeki
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang tercatat di database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi kriteria tertentu yang berpotensi diangkat secara penuh.
Beberapa kategori, seperti tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau peserta PPPK yang tidak berhasil menempati formasi jabatan yang tersedia, berisiko tidak memperoleh pengangkatan penuh.
Faktor penyebab utamanya mencakup keterbatasan formasi jabatan, nilai seleksi yang belum memenuhi standar, serta kendala administratif seperti kelengkapan dan kesesuaian berkas.
BACA JUGA:Pulau Bedil, Surga Bahari Baru di Banyuwangi yang Dijuluki ‘Raja Ampat’-nya Jawa Timur
Sebagai solusi, pemerintah memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu (part time) bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengangkatan penuh.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status.
Namun demikian, tidak semua peserta yang gagal seleksi otomatis mendapatkan status PPPK part time.
Hanya mereka yang telah terverifikasi dan tervalidasi dalam database resmi BKN serta memenuhi persyaratan administratif yang akan dipertimbangkan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka menengah dalam penataan tenaga honorer di Indonesia. (*)