MK Diskualifikasi Semua Paslon di PSU Barito Utara, Kedua Kubu Meradang: Putusan Dinilai Tak Cermat dan Tak Ad

Kamis 15 May 2025 - 13:15 WIB
Reporter : edo
Editor : edo

Rel, Barito Utara – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara mengundang kontroversi besar. 

Putusan dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan praktik money politics, sehingga keduanya dinyatakan gugur.

Namun, keputusan tersebut justru menuai kecaman dari kedua kubu yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Sekretaris Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Mudzakkir Fahmi, secara tegas menyebut MK telah keliru dan terkesan berpihak.

"Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekadar tidak teliti dan tidak cermat, tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak," tegas Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Paslon Gogo-Hendro menggugat pesaingnya atas dugaan politik uang, namun putusan MK menyatakan justru mereka juga terbukti melakukan praktik serupa.

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Empat Lawang Intensifkan Patroli di Lokasi Rawan

BACA JUGA:Acara Kelulusan Sekolah Kian Bebas Tak Terkendali, DPRD Soroti Kasus DJ di Perpisahan Siswa

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 02, Jubendri Lusfernando, menilai MK telah memutus perkara di luar apa yang digugat atau non ultra petita.

"Kami menilai Mahkamah telah melampaui kewenangannya, bahkan tidak mempertimbangkan kemurnian suara di 268 dari 270 TPS yang sebenarnya berjalan jujur," kata Jubendri.

Ia menekankan bahwa hanya ada masalah di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Padahal, hasil suara sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MK pada 24 Februari 2024.

Namun hakim MK Guntur Hamzah mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan. Ia menyebut paslon nomor urut 2 diduga membeli suara hingga Rp16 juta per pemilih dan salah satu keluarga menerima Rp64 juta. Paslon nomor urut 1 pun tak luput dari temuan, di mana terdapat pembelian suara senilai Rp6,5 juta per pemilih, bahkan disertai janji umrah.

"Fakta hukum yang terbukti menunjukkan bahwa kedua paslon telah mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," tegas Guntur Hamzah.

MK menilai praktik politik uang di dua TPS tersebut berdampak signifikan terhadap hasil PSU dan mencerminkan pelanggaran berat. Karena itu, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon sebagai bentuk keadilan pemilu yang objektif.

BACA JUGA:Bocor! Ini Dia Nokia X700 Pro 2025, HP Flagship Murah yang Siap Bikin Geger Pasar!

BACA JUGA:Jelajah Wisata Air Aceh: Diving, Snorkeling, hingga Arung Jeram yang Bikin Deg-degan!

Kategori :