Kriteria Penerima Bantuan
Meskipun syarat dan ketentuan resmi secara lengkap belum diumumkan, pemerintah telah menyampaikan sejumlah kriteria utama penerima bantuan, yaitu:
1. Guru Non-ASN atau Honorer
Guru yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Belum Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Program ini diprioritaskan bagi mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan lain dari pemerintah.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan untuk Guru Honorer Lulusan PPG
Selain bantuan bulanan, kabar baik lainnya juga datang bagi guru honorer yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan kepada guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dari PPG.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para guru agar meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka melalui pendidikan lanjutan, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bangun Hunian Inklusif di IKN, Rakyat Kecil Diberi Kesempatan Tinggal
Penyaluran Bantuan Dimulai Juli 2025
Program ini direncanakan mulai berjalan pada bulan Juli 2025. Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan dan verifikasi guru honorer di seluruh Indonesia agar penyaluran dana dapat dilakukan secara tepat dan merata.
Para guru honorer diharapkan memantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan pemerintah daerah masing-masing untuk mengetahui proses pendaftaran dan persyaratan lebih lanjut.
Kesimpulan
Program bantuan ini merupakan angin segar bagi para guru honorer yang selama ini telah berjuang mengabdi di dunia pendidikan.