REL,BACAKORAN.CO — Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru yang memperketat akses masuk ke Kota Mekkah bagi jemaah haji.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji asal Indonesia, yang kini harus memenuhi dua syarat utama untuk dapat melanjutkan ibadah ke tanah suci: memiliki kartu Nusuk dan didampingi oleh syarikah resmi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:Tertarik Masuk Polri? Ini Daftar Gaji Lengkap Bintara dari Pangkat Terendah
“Tahun ini ke Mekkah-nya itu sudah sulit sekali, sudah sangat ketat. Dan satu-satunya yang bisa meloloskan jemaah itu adalah kartu Nusuk dan syarikah,” ujar Hilman, Senin (19/5/2025).
Menurut Hilman, aturan baru ini diberlakukan secara ketat oleh otoritas Arab Saudi untuk mengontrol arus jemaah yang masuk ke Mekkah dan Masjidil Haram.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini semua jemaah yang tidak terdaftar melalui syarikah resmi atau tidak memiliki kartu Nusuk akan ditolak masuk ke wilayah Mekkah.
BACA JUGA:Berapa Gaji Masinis KAI? Ini Gaji dan Tunjangan Pegawai Masinis Terbaru 2025
Apa Itu Syarikah dan Kartu Nusuk?
Syarikah adalah perusahaan lokal Arab Saudi yang mendapat izin resmi dari pemerintah untuk mengelola layanan jemaah haji.
Sementara kartu Nusuk adalah identitas digital yang diterbitkan melalui platform resmi pemerintah Arab Saudi sebagai syarat administratif dan keamanan jemaah.
Saat ini terdapat delapan syarikah yang secara resmi bekerja sama menangani jemaah haji asal Indonesia.
Namun, sistem baru ini menimbulkan sejumlah kendala dalam praktiknya.
“Kenapa kami sampai menahan-nahan keberangkatan beberapa orang? Agar betul terbawa oleh syarikahnya pada saat menembus Mekkah,” jelas Hilman.
BACA JUGA:MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang 26 Mei 2025