Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Dibuka, Ini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Dibuka, Ini Persyaratannya-Reri Alfian -Reri Alfian

RAKYATEMPATLAWANG — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya di bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.

Beasiswa Indonesia Bangkit merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tahun ini, beasiswa dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Persyaratan Umum

Bagi calon pendaftar, berikut beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi:

BACA JUGA:Wajib Tau, Kemenag Sediakan Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh untuk Tingkatkan Akses Belajar

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Telah diterima di perguruan tinggi tujuan dengan program studi yang sesuai dengan ketentuan BIB.

  3. Memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

  4. Tidak sedang menerima beasiswa lain dari pemerintah atau lembaga lain.

  5. Bersedia menandatangani surat pernyataan komitmen menyelesaikan studi dan kembali berkontribusi di Indonesia.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Terkait Mega Skandal Korupsi Mega Mall dan Kebocoran PAD Ratusan Milia

Persyaratan Khusus

Tiap jenjang memiliki kriteria tambahan, seperti:

  • Untuk S1: Lulusan SMA/sederajat maksimal 2 tahun terakhir, dengan nilai rapor atau ijazah minimal 80.

  • Untuk S2 dan S3: Melampirkan proposal penelitian (khusus bagi pelamar riset) serta surat rekomendasi akademik.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi beasiswa.kemenag.go.id dan dibuka hingga 30 Agustus 2025. Para pelamar juga akan mengikuti proses seleksi administrasi, wawancara, dan tes potensi akademik.

Kemenag mengimbau seluruh calon peserta untuk membaca petunjuk teknis dengan cermat dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi atau media sosial Kemenag RI.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan