Hal ini akan membuat peserta yang sebelumnya bersedia membayar lebih untuk layanan kelas atas menjadi enggan, sehingga berpotensi menurunkan total penerimaan iuran BPJS dan menyebabkan defisit.
BACA JUGA:Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025, Ini Rinciannya
Ancaman Aksi Buruh
Saepul menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan KRIS tanpa mendengarkan aspirasi rakyat, khususnya buruh, maka mereka siap untuk melakukan aksi unjuk rasa.
"Kalau kebijakan ini dipaksakan, kami akan turun ke jalan. Buruh tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak dan masa depan jaminan kesehatan seluruh rakyat," ujar Saepul dengan nada tegas.
Respons DJSN
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua masukan dari pemangku kepentingan.
DJSN menurutnya memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait jaminan sosial benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kami sangat menghargai masukan dari semua pihak, termasuk para buruh. Tujuan kami adalah meningkatkan mutu layanan dan memperbaiki sistem perlindungan sosial yang ada,” kata Nunung.
Jadwal Implementasi KRIS
Sebagai informasi, penerapan sistem KRIS dijadwalkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam masa transisi ini, seluruh rumah sakit diberi keleluasaan untuk mulai menyesuaikan pelayanan rawat inap mereka sesuai dengan standar KRIS, dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.***