BACA JUGA:Guru Olahraga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba
Dua tersangka diamankan setelah penyelidikan mendalam.
“Ini bukti kerja kolektif tim dan dukungan masyarakat,” terang Ruri.
Kapolres menyatakan, sebagian besar pelaku melakukan kejahatan tersebut karena faktor ekonomi.
"Mereka dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara," jelas Ruri.
Polres Banyuasin mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau nomor Banpol tertera.
“Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman,” tutup Ruri. (*)
Kategori :