Korban tewas dengan luka menganga di leher, bahu kiri, kepala bagian kanan, punggung belakang, dan jari tangan kanan putus.
"Motifnya ketersinggungan dan sakit hati pelaku yang ditampar oleh korban saat terjadi selisih paham,” ulas Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, Minggu (25/2) malam. Saat ini kedua pelaku telah diamankan. Termasuk pisau dan pedang milik kedua pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (pad)
Kategori :