REL, Banyuasin - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku berinisial DW (27) warga Desa Rawang Sari, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,30 gram, 1 bungkus tembakau lapis isolasi hitam, dan 1 unit ponsel android.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Angkat Bicara Kasus Rektor Universitas Bima Darma
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap
Berdasarkan laporan polisi LP/A-41/V/2025.
"DW ini diduga kuat berperan sebagai pengedar,"
ungkap Ruri, Selasa (3/6/2025).
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu dan peralatan konsumsi di tangan kanannya.
"Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya, dan saat ini pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ruri.
BACA JUGA:Satlantas Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
DW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku, gelar perkara, dan pelengkapan berkas (Mindik)," terang Ruri.
Polres Banyuasin juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Bhayangkara Cabang Palembang untuk uji kimia dan tes urine, sebelum berkas dilimpahkan ke JPU.