"Dukungan aktif seluruh pihak akan sangat menentukan keberhasilan PODES 2025 sebagai fondasi penting dalam perencanaan pembangunan berbasis data yang berkelanjutan," ujar Trio Wira Dharma.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, menambahkan bahwa pelaksanaan PODES 2025 ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Kami berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PODES 2025 ini dengan memfasilitasi dan mengkoordinasikan perangkat daerah untuk mensukseskan kegiatan ini," kata Herryandi Sinulingga.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong sinergi antara perangkat daerah, BPS Kabupaten, serta pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan desa untuk memastikan kualitas dan kelancaran kegiatan PODES 2025 sebagai bagian dari perwujudan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Dekranasda Sumsel Dilantik
Dengan pelaksanaan PODES 2025, Pemkab Muba berharap dapat memperoleh data yang akurat dan terkini untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan mewujudkan Visi Misi Muba Maju Lebih Cepat dan Kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin. (*)