Gerak-Gerik Mencurigakan, Ternyata Petani Ini Kantongi 1 Gram Shabu

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. Foto : Dokumen Polisi--

REL, Pagar Alam - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi 2025.

Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial GR (30), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam

Ia mengatakan, Tersangka diamankan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di samping bedeng Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya No. 96, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Diterangkanya, Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening list merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,11 gram,1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong dan kaca pirek) dari botol lasegar, dan1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar bedeng Gang Taman Siswa. Dari hasil penyelidikan, anggota kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti shabu dan alat hisap yang diakui milik tersangka,"ungkapnya

Selain itu, terang Kasat Narkoba, Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif metamfetamin dan amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga pengguna narkotika.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial D. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,”imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Herman Deru Puji Peran Petani pada Pembukaan PEDA KTNA

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,”pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan