Satresnarkoba Polres Muba Kembali Ungkap Pelaku Pemakaian Narkotika

Senin 09 Jun 2025 - 21:04 WIB
Reporter : Eggy
Editor : Eggy

REL, Sekayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya

dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang pria ditangkap atas dugaan tindak pidana

penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa

Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH,

MH mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (38), warga Desa Sri

Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RD kerap melakukan transaksi

narkotika jenis sabu di wilayah Dusun I Desa Nusa Serasan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota

berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana

narkotika. Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD,” ujar IPTU Budi Mulia

BACA JUGA:Grebek Kampung Narkoba di Desa Mangun Jaya

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain satu pirek kaca yang diduga

mengandung sisa sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit

ponsel, satu helai celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000.

Tags :
Kategori :

Terkait