Tak hanya di satu lokasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus
peredaran narkotika di tempat berbeda namun masih di kecamatan yang sama, Sungai Lilin. Pada Senin
malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang
yang berada di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.
"Penggerebekan kali ini dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo. Di lokasi tersebut, petugas
mengamankan tiga orang tersangka yakni RPS (33), warga Kota Palembang yang merupakan pemilik
warung, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), seorang buruh harian lepas.
BACA JUGA:Modus Beli Rokok, Sikat Tabung Gas 3 Kg
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa cafe milik RPS kerap melakukan transaksi
narkotika di warung miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan
menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam sebuah botol plastik,” ujar IPTU Budi Mulya.
Setelah penggeledahan dilakukan di kamar RPS, dua unit sepeda motor datang ke lokasi membawa dua
orang pria. Salah satu pelaku sempat melarikan diri, sementara A dan R berhasil diamankan. Dari hasil
pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga mengandung narkotika, dan keduanya
mengakui bahwa barang tersebut berasal dari RPS.
“Dari pengakuan mereka, barang itu diperoleh dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung milik