Gelapkan Motor Adik Ipar, Irham Diamankan Polisi

Kamis 12 Jun 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Kwmudian, satu minggu kemudian, Neli dan tersangka bertemu lagi di hotel tersebut, akan tetapi

tersangka tidak membawa motor korban, lalu Neli menanyakan keberadaan motor tersebut, namun

tersangka mengatakan kepada Neli "motor itu aku gadeke".

Mendengar hal itu membuat Neli marah dan menyuruh tersangka untuk menebus motor tersebut dijawab

tersangka "iyo aku tebus agek" namun berjalannya waktu saksi Neli ditelpon oleh orang mengaku

bernama TP menerangkan bahwa motor korban tersebut digadaikan kepada TP sebesar Rp. 8 juta.

Tidak terima Neli pin melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. "Jadi benar tersangka kita

tangkap berawal atas laporan korban Neli, yang melaporkan kasus pengelapan motor," Ungkap Kasat

Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu,

(11/6/2025).

BACA JUGA:Cetak Sultan Muda Lewat Kewirausahaan

Lanjutnya, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar

keterangan leasing dan 1 rangkap STNK motor atas nama Candra," hingga saat ini tersangka masih

tengah kita ambil keterangan untuk dilakukan pengembangan,," tutupnya

Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Irham ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, " Motor itu saya

Tags :
Kategori :

Terkait