Sidang OTT, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu Per Suket K3

Kamis 12 Jun 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Kejari Palembang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat elektronik dan sejumlah

dokumen.

Terdiri dari uang sejumlah Rp 4 juta didalam tas pribadi milik Kadisnakertrans Sumsel tersebut didalam

ruang kerjanya.

Kemudian uang sejumlah Rp 75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1

dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan.

BACA JUGA:Wakil Bupati Muba Tinjau Lokasi Longsor di Sanga Desa

Setelah dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-

masing berisi Rp 1.000.000.

Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB

kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah

Pribadi milik Deliar Marzoeki.

Selain itu ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM, satu buah Hanphone Samsung Galaxy Z

fold 5 yang masih di dalam kondisi tersegel.

Setelah mendengarkan keterangan dari para Terdakwa sidang ditunda pekan dan akan dilanjutkan

pekan depan yaitu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait