Kejari Palembang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat elektronik dan sejumlah
dokumen.
Terdiri dari uang sejumlah Rp 4 juta didalam tas pribadi milik Kadisnakertrans Sumsel tersebut didalam
ruang kerjanya.
Kemudian uang sejumlah Rp 75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1
dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muba Tinjau Lokasi Longsor di Sanga Desa
Setelah dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-
masing berisi Rp 1.000.000.
Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB
kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah
Pribadi milik Deliar Marzoeki.
Selain itu ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM, satu buah Hanphone Samsung Galaxy Z
fold 5 yang masih di dalam kondisi tersegel.
Setelah mendengarkan keterangan dari para Terdakwa sidang ditunda pekan dan akan dilanjutkan
pekan depan yaitu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. (*)