Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah atau akrab disapa Kak Ludi, menjelaskan bahwa penyampaian
LPP APBD merupakan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 320 ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disertai laporan keuangan yang telah diaudit.
BACA JUGA:IRT Lapor Polisi di Duga Menjadi korban Asusila
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berlandaskan prinsip
transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik sebagai bagian dari terwujudnya good governance,”
terang Kak Ludi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungannya. “Semoga sinergi
ini terus terjalin demi mewujudkan Kota Pagar Alam SeRAMe,” tutupnya. (rer)