Cara Pencairan KJP Plus 2025 Terbaru, Simak Syarat dan Prosesnya

Cara Pencairan KJP Plus 2025 Terbaru, Simak Syarat dan Prosesnya-Reri Alfian -Reri Alfian

RAKYATEMPATLAWANG – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahun 2025. Bagi para penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara pencairan KJP Plus terbaru serta syarat dan proses yang harus dipenuhi agar dana bisa digunakan dengan optimal.

Syarat Penerima KJP Plus 2025

Untuk bisa mencairkan dana KJP Plus, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh peserta:

  1. Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A06 5G: Smartphone Murah dengan Kamera 50MP dan Baterai Tahan Lama

  1. Berdomisili di Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

  2. Berasal dari keluarga tidak mampu sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

  3. Telah ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Cara Pencairan KJP Plus 2025

Berikut langkah-langkah pencairan dana KJP Plus tahun 2025:

BACA JUGA:Bukan Cuma Awet, Tecno Pova 7 Tampil Unik dan Cocok Buat Gamer Hemat

  1. Aktivasi Rekening Bank DKI
    Penerima KJP Plus harus mengaktifkan rekening tabungan Bank DKI yang telah disediakan. Biasanya dilakukan secara kolektif melalui sekolah.

  2. Pencairan Dana
    Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Pencairan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI, JakOne Mobile, atau teller Bank DKI.

  3. Penggunaan Dana
    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, transportasi, hingga kebutuhan makan harian.

  4. Pelaporan Penggunaan Dana
    Setiap penerima wajib mengikuti monitoring penggunaan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Catatan Penting

  • Jangan gunakan dana KJP untuk kebutuhan di luar pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan