Bantuan PIP 2025: Penerima Wajib Perpanjang Masa Aktif, Jika Tidak Bantuan Bisa Hangus!

Bantuan PIP 2025: Penerima Wajib Perpanjang Masa Aktif, Jika Tidak Bantuan Bisa Hangus!-Reri Alfian -Reri Alfian
RAKYATEMPATLAWANG — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 bagi pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima bantuan tahun ini: masa aktif PIP wajib diperpanjang agar bantuan tidak hangus.
Berdasarkan informasi resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), banyak pelajar yang belum melakukan perpanjangan masa aktif ke sekolah masing-masing, sehingga data mereka berisiko dinonaktifkan, dan bantuan yang seharusnya diterima tidak bisa dicairkan.
Apa Itu Perpanjangan Masa Aktif?
Perpanjangan masa aktif PIP adalah proses verifikasi dan pembaruan data penerima bantuan, termasuk status aktif di sekolah dan keikutsertaan dalam program PIP. Proses ini wajib dilakukan setiap tahun ajaran baru, terutama bagi penerima bantuan yang sudah terdaftar sejak tahun sebelumnya.
Langkah-Langkah Perpanjangan:
BACA JUGA:J&T Express Luncurkan Beasiswa 2025 untuk Siswa SMA: Dana Kuliah Hingga Rp 100 Juta!
-
Datangi pihak sekolah dan pastikan status sebagai siswa aktif telah diperbarui di Dapodik.
-
Pastikan nomor rekening PIP masih aktif (atau lakukan aktivasi ulang di bank penyalur).
-
Serahkan dokumen yang dibutuhkan jika diminta (KIP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan aktif sekolah).
-
Pantau status penerima di situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:Peluang Emas: Pendaftaran Beasiswa GenBI 2025 di UIN Sumatera Utara Medan Telah Dibuka!
Batas Waktu:
Perpanjangan masa aktif wajib dilakukan sebelum 30 September 2025. Setelah tanggal tersebut, dana bantuan yang belum dicairkan bisa dianggap gugur atau hangus.
“Kami mengimbau kepada siswa, orang tua, dan pihak sekolah untuk proaktif memperbarui data penerima PIP. Jangan sampai hak bantuan hilang hanya karena data tidak diperpanjang,” ujar perwakilan Puslapdik.
Bantuan PIP 2025 tetap diberikan dalam bentuk dana langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur resmi, yaitu BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).***