REL, Palembang - Jumat keramat bagi Joko Nuroini. Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penanahan terhadapnya, Jumat malam, 1 Maret 2024.
Joko Nuroini, menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun 2021.
“Peran tersangka adalah selaku sub kontraktor dari pihak pelaksana pengadaan,” terang Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang Irfan Musi SH MH, tadi malam.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, 21 Februari 2024 lalu tim penyidik telah menetapkan dan menahan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, Agus Sumantri.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Perundungan
BACA JUGA:Jalan Lingkar Kota Banyak yang Rusak
Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH, melalui Kasubsi Intelijen Fachri, menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan Joko Nuroini, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi baju batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun 2021," katanya.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka (Joko Nuroini), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang, selama 20 hari ke depan. “Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi,” tambahnya.
Kedua tersangka yang telah ditahan, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak menutup kemungkinan bakal adanya keterlibatan pihak lainnya yang disinyalir turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, pengadaan bahan baju batik itu mempunyai nilai kontraknya sebesar Rp2.559.783.600. Dengan pihak pelaksana CV Arlet. Dari nilai kontrak itu, untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong pakaian.
Namun dalam proses pengadaannya diduga yang ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp883,1 juta. (Pad).