REL, Sekayu - Hanya membutuhkan waktu 7 jam, terduga pelaku pencurian sepeda motor Arbain als Boim (30) warga desa Air Balui berhasil dibekuk oleh Tim Spartan unit Reskrim Polsek Sanga desa yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 15.00 wib ditempat persembunyiannya di Desa Beringin Baru kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi rawas.
Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 08.00 wib di dusun 1 Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B. 37/XII/2023/ SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal.20 Desember 2023.
Korban dari peristiwa pencurian adalah Iqbal Almadani (23) warga desa Air Balui,Kecamatan Sanga Desa. sedangkan barang yang telah dicuri adalah 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BG. 6419. ADP, dengan total kerugian sekira Rp. 40.000.000.-
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH saat membenarkan adanya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
BACA JUGA:Petani Karet Ditemukan Tewas di Desa Kedaton
BACA JUGA:3 Kamera Dibawa Kabur Penyewa, Fitria Lapor Polisi
Korban sempat memergoki kejadian pencurian tersebut, bahkan mengetahui dan mengenal pelakunya yaitu Arbain als Boim warga satu desa dengan korban, namun saat dipanggil korban terduga pelaku tak bergeming dan tetap pergi sambil membawa sepeda motor korban.
”Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, namun mendapat penjelasan tidak ada yang meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, dan ketika di cek ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih ada ditempat korban meletakkannya, artinya diduga terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung mengumpulkan alat bukti dan lakukan penyelidikan yang mendalam terutama keberadaan terduga pelaku berikut sepeda motor yang telah diambilnya, setelah jelas keberadaan terduga pelaku, Tim Spartan unit Reskrim Polsek sanga desa yang dipimpin kanit Reskrim, Aipda Hapis Zilpadli SH langsung melakukan penangkapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.
”Alhamdulillah terduga pelaku, berikut Sepeda Motor korban dapat kami temukan dan kami amankan, bahkan kami juga menyita alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi,” Ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Nasirin menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya. (Pad)