Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polisi

Kamis 26 Jun 2025 - 20:24 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Babat Toman,” tegasnya.

BACA JUGA:STKIP Muhammadiyah Pagar Alam Siapkan 100 Beasiswa

Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian

dan/atau Pasal 367 ayat (2) KUHP karena pelaku memiliki hubungan keluarga

dengan korban.

Sedangkan Andri dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait