/// Sita Sabu-Sabu Ratusan Gram Asal Aceh
REL, Musi Rawas - Seorang pria berinisial DR (42) warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan
Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap.
Sebelumnya, DR telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti
karena terlibat dalam perkara narkotika.
Tersangka diringkus di Jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu
(6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan residivis, personel menyita Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto
0,91 gram dan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 460 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga membenarkan penangkapan terhadap
tersangka.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Ditempatkan di Posbakum Desa
"DR kami tangkap karena terlibat dalam perkara narkotika. Dan untuk diketahui bahwa DR ini
merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, serta baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas
Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu," ujar Aston, Senin (7/7/2025).
Kata Aston, tersangka ditangkap bermula personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga