REL, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Kejaksaan Negeri kabupaten Empat Lawang, menandai akhir dari penanganan perkara yang telah melalui proses penyidikan, persidangan, dan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan 8,5 gram ganja, 8 gram sabu, ekstasi, senjata api rakitan laras panjang jenis Kecepek, serta barang bukti senjata tajam.
Selain itu, terdapat pula barang bukti jenis handphone yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Ketua BAZNAS Kabupaten PALI Periode 2023-2028 Dilantik
Kajari Empat Lawang, Ganda Nugraha, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi barang bukti setelah mendapatkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kajari juga menyampaikan bahwa jumlah perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang sangat bervariasi, termasuk perkara narkotika, senjata, dan kepemilikan senjata tajam. Perkara narkotika sendiri mencakup jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, memberikan apresiasi terhadap capaian Kejari Empat Lawang.
Pemerintah kabupaten dan masyarakat menyampaikan selamat atas upaya penegakan hukum yang dilakukan.
Fauzan Khoiri menyatakan harapannya agar tindak pidana di kabupaten tersebut semakin berkurang, bukan hanya sebagai prestasi terkait banyaknya barang bukti, tetapi sebagai wujud keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas.(*)