Resmi! Guru PNS Daerah Kini Bisa Dapat Tunjangan Rp750 Ribu Tanpa Syarat Beban Kerja, Cek Kategorinya

Selasa 15 Jul 2025 - 20:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

2 Kategori Guru PNS yang Dapat Tunjangan Tanpa Syarat Beban Kerja

1. Guru Peserta Program Pengembangan Profesi

Guru yang sedang mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk pengembangan profesi selama minimal 600 jam atau sekitar tiga bulan termasuk dalam kategori penerima tunjangan tanpa beban kerja. Namun, keikutsertaan ini wajib disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

2. Guru yang Terlibat dalam Pertukaran, Kemitraan, atau Magang

Guru yang ikut dalam program pertukaran guru, kemitraan antar sekolah, atau magang pendidikan, juga termasuk kategori yang dibebaskan dari kewajiban beban kerja. Namun, seperti sebelumnya, partisipasi mereka juga harus mendapat persetujuan resmi PPK.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Regulasi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, sebagai bagian dari reformasi kebijakan penggajian dan penghargaan kepada guru non-sertifikasi.

Tujuannya jelas: memberikan kepastian dan keadilan finansial bagi para pendidik yang tetap aktif mengajar walau belum mendapat tunjangan profesi.

BACA JUGA:Vivo Y19s GT 5G Resmi Meluncur! HP 5G Kencang Mulai Rp1,9 Jutaan

BACA JUGA:Layar Terang Sekelas Matahari! Realme 15 Pro 5G Resmi Diperkenalkan

“Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru ASN di daerah yang belum tersertifikasi,” demikian kutipan dari salah satu pejabat Kemendikdasmen.

Langkah Strategis Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

Kebijakan tunjangan tanpa beban kerja ini juga menjadi bagian dari transisi menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan profesional. Pemerintah menyadari bahwa pengabdian para guru harus diimbangi dengan penghargaan yang layak, terutama di masa transisi menjelang sertifikasi.

Program Tambahan Penghasilan Guru PNS Non-Sertifikasi sebesar Rp750 ribu per triwulan adalah langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru, sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional.

Dengan adanya dua kategori khusus yang dibebaskan dari beban kerja, kebijakan ini dinilai inklusif dan adaptif terhadap berbagai kebutuhan guru.

Kategori :