REL, Lubuk Linggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau resmi melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait permintaan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau.
Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Instruksi tersebut diteken oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 2 Juli 2025 dan melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan. Menurut Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom, langkah bersurat ini dilakukan karena rencana sebelumnya untuk menarik retribusi dari truk batu bara melalui sistem Baperzone (Batu Bara Perlu Zonasi) terbukti tidak efektif.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Siap Bawa ke DPR RI
"Kami sudah coba sistem retribusi satu bulan di GOR Megang, tapi pendapatan yang dihasilkan tidak signifikan. Akhirnya, kami sepakat bersurat ke Gubernur. Kami ingin truk batu bara dilarang melintasi jalan umum di Lubuk Linggau. Solusinya, perusahaan harus bangun jalan khusus sendiri," tegas Rachmat Hidayat, Senin (14/7/2025).
Wali Kota mengungkapkan, langkah bersurat ini mengikuti jejak dua kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang lebih dulu menyampaikan permintaan serupa ke Gubernur Sumsel. Mereka juga mengusulkan agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum yang merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga.
"Kami harus bertindak tegas, apalagi ini menyangkut keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas. Jalan kita rusak, lalu lintas macet, dan tidak sedikit kecelakaan terjadi karena angkutan batu bara ini," tambahnya.
BACA JUGA:Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Terkait sikap sementara Pemkot Lubuk Linggau sebelum surat tersebut dibalas oleh Gubernur, Rachmat Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang kebijakan saat ini, termasuk kemungkinan pembatasan jam operasional bagi angkutan batu bara.
"Akan kita bahas bersama instansi dan pihak terkait. Apakah tetap diberlakukan jam operasional, atau langsung dilarang total, semua akan kita kaji kembali," tegasnya.
Menurut Wali Kota, kebijakan pembatasan jam operasional sebelumnya juga belum mampu mengurai permasalahan utama, yakni kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas di sejumlah titik di Lubuk Linggau.
Wako menekankan bahwa jika perusahaan tambang batu bara tetap ingin melintasi wilayah Lubuk Linggau, maka satu-satunya solusi adalah membangun jalan khusus yang tidak bersinggungan dengan jalan umum.
BACA JUGA:Posisi Ketua Asosiasi PSSI, Tak Lagi Dipilih, tapi Ditunjuk
"Jalan khusus itu tanggung jawab perusahaan. Kalau mau lewat Lubuk Linggau, silakan bangun jalan sendiri, bebaskan lahannya. Jangan membebani fasilitas umum yang digunakan masyarakat," tandasnya.
Sebagai informasi, larangan truk batu bara melintas di jalan umum Sumatera Selatan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.