Lulus IPDN Langsung Jadi CPNS! Ini Aturan Penempatan dan Masa Ikatan Dinasnya

Jumat 25 Jul 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Penempatan di instansi pusat dilakukan secara proporsional.

Penempatan di instansi daerah atau daerah perbatasan dilakukan berdasarkan daerah asal pendaftaran dalam satu provinsi.

Bahkan, dalam kondisi khusus atau darurat (keadaan kahar), Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan penempatan secara khusus, sesuai dengan kebutuhan nasional.

Wajib Ikatan Dinas Selama 5 Tahun

Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS juga wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Masa ini dimulai sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas dan ditetapkan dalam perjanjian ikatan dinas.

Namun, meski sedang menjalani ikatan dinas, lulusan IPDN masih dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, selama sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berapa Gaji Lulusan IPDN?

Sebagai CPNS, lulusan IPDN akan menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja awal. Biasanya, mereka diangkat dalam Golongan III/a, dengan kisaran gaji pokok sekitar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 per bulan (sesuai PP terbaru tentang gaji ASN), belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Dengan penempatan strategis dan peluang karier yang terbuka luas, tak heran jika IPDN tetap menjadi salah satu sekolah kedinasan paling diminati di Indonesia.

Lulusan IPDN tak hanya dijamin menjadi CPNS, tetapi juga dibekali disiplin, keterampilan kepemimpinan, serta penempatan strategis di instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Alex Noerdin Kembali diperiksa di Kejati Sumsel

BACA JUGA:Deru Dukung Penuh Program Posbakum di Sumsel

Bagi generasi muda yang tertarik menjadi bagian dari birokrasi negara, IPDN bisa jadi pilihan yang tepat untuk menapaki karier sebagai aparatur sipil negara yang profesional dan berdedikasi.

Kategori :