“Guru ASN cenderung diprioritaskan, guru swasta terpinggirkan. Di sisi lain, guru ASN juga bisa dirugikan kalau murid sedikit,” kata Laili.
???? Redistribusi Tanpa Data = Kebijakan Buta
Ketua Forum Guru Swasta Jakarta Raya, Hari Risnandar, menyoroti lemahnya pemetaan kebutuhan guru. Ia mengkritik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang tidak bisa menyajikan data kekurangan guru saat rapat bersama Komisi X DPR RI.
“Kalau tanpa data dan pemetaan, redistribusi hanya akan jadi alat politis, bukan solusi,” ujarnya.
???? Syarat dan Mekanisme Resmi Redistribusi
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa redistribusi guru ASN ke swasta tidak bisa sembarangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Pengajuan dari sekolah swasta
Validasi tim pertimbangan pemerintah daerah
Guru memenuhi kriteria administratif dan kompetensi
Redistribusi ini ditujukan untuk mengatasi efek domino dari pengangkatan 110.000 guru swasta menjadi ASN sejak tahun 2021.
???? Butuh Regulasi Tegas & Peran Pemerintah Daerah
Para pemangku kepentingan sepakat: aturan yang kuat dan data akurat adalah kunci agar redistribusi ini tidak menjadi bumerang. Kebijakan top-down tanpa koordinasi lokal hanya akan menambah persoalan baru.
Pemerintah diimbau untuk:
Menyusun mekanisme adil dan transparan
Memberikan perlindungan terhadap guru swasta eksisting
Menyediakan insentif dan dukungan BOS tambahan