Kabar Gembira! Guru Honorer Non-ASN Kini Dapat Bantuan Rp2,1 Juta per Tahun, Ini Syarat Lengkapnya

Jumat 01 Aug 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Tidak bertugas di satuan pendidikan luar negeri atau satuan pendidikan kerjasama

Menariknya, mulai tahun ini syarat masa kerja minimal 17 tahun telah dihapus, sehingga membuka peluang lebih luas bagi guru honorer lainnya.

Mekanisme Penyaluran Bantuan 2025

Penyaluran bantuan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya calon penerima diusulkan melalui aplikasi SIM-ANTUN, kini prosesnya langsung melalui sinkronisasi dan verifikasi data di Dapodik. Hal ini dilakukan oleh Puslapdik bersama Direktorat Jenderal GTK dan Pendidikan Guru.

"Nomor rekening bagi penerima akan dibukakan langsung oleh Puslapdik dan pencairan direncanakan sekitar Agustus-September 2025," ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik.

Guru yang telah ditetapkan wajib mengaktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026, jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Tahun ini, sebanyak 341.248 guru formal dari semua jenjang ditargetkan sebagai penerima bantuan.

Insentif Guru PAUD Non-Formal: Rp2,4 Juta per Tahun

Untuk pendidik PAUD Non-Formal, tidak ada perubahan kriteria. Beberapa syarat utamanya yaitu:

Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025

Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat

Bertugas di satuan PAUD di bawah naungan dinas pendidikan

Terdata dalam Dapodik dan tidak berstatus ASN

Besaran bantuan untuk guru PAUD Non-Formal adalah Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus. Data usulan bantuan masih melalui SIM-ANTUN, dan harus diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

Pengusulan untuk semester I 2025 paling lambat dilakukan hingga 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Ini Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Dibuka

Kategori :