Bila dipasang pada dinding, harus membujur rata.
Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih.
Kain yang digunakan tidak boleh luntur, demi menjaga kehormatan simbol negara.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Ukuran bendera disesuaikan dengan tempat dan fungsinya, sebagai berikut:
200x300 cm: Upacara di Istana Presiden
120x180 cm: Lapangan umum
100x150 cm: Dalam ruangan, kapal, kereta api
36x54 cm: Mobil Presiden dan Wapres
30x45 cm: Mobil pejabat negara, pesawat
20x30 cm: Kendaraan umum
10x15 cm: Meja kerja atau meja tamu
Larangan Terkait Bendera Merah Putih
Pasal 24 UU 24/2009 menyebut sejumlah larangan keras, di antaranya:
Menodai, membakar, merobek, atau merendahkan bendera.
Menggunakan bendera untuk iklan komersial.