Peringati HUT ke-80 RI, Ini Aturan Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui!

Sabtu 02 Aug 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Bila dipasang pada dinding, harus membujur rata.

Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih.

Kain yang digunakan tidak boleh luntur, demi menjaga kehormatan simbol negara.

Ukuran Resmi Bendera Merah Putih

Ukuran bendera disesuaikan dengan tempat dan fungsinya, sebagai berikut:

200x300 cm: Upacara di Istana Presiden

120x180 cm: Lapangan umum

100x150 cm: Dalam ruangan, kapal, kereta api

36x54 cm: Mobil Presiden dan Wapres

30x45 cm: Mobil pejabat negara, pesawat

20x30 cm: Kendaraan umum

10x15 cm: Meja kerja atau meja tamu

Larangan Terkait Bendera Merah Putih

Pasal 24 UU 24/2009 menyebut sejumlah larangan keras, di antaranya:

Menodai, membakar, merobek, atau merendahkan bendera.

Menggunakan bendera untuk iklan komersial.

Kategori :