Peringati HUT ke-80 RI, Ini Aturan Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui!

Peringati HUT ke-80 RI, Ini Aturan Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui!-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat di seluruh penjuru tanah air kembali diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih.

Yakni sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Pengibaran bendera Merah Putih dilakukan selama 1 hingga 31 Agustus 2025, namun ada aturan dan larangan yang wajib diperhatikan agar pemasangan tetap sesuai dengan nilai-nilai kenegaraan yang berlaku.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut poin penting terkait pemasangan bendera:

Waktu Pemasangan: Bendera dikibarkan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan khusus, bisa dikibarkan malam hari.

BACA JUGA:Update Lengkap Harga Samsung Terbaru Agustus 2025, dari Z Fold 7 hingga Seri Murah!

BACA JUGA:POCO Rp1 Jutaan, Pilih yang Mana? C71, C65, atau C75, Ini Jawabannya!

Kewajiban Pengibaran: Setiap tanggal 17 Agustus, warga negara wajib mengibarkan bendera di rumah, gedung, satuan pendidikan, transportasi umum maupun pribadi, serta perwakilan RI di luar negeri.

Bantuan Pemerintah: Bagi masyarakat tidak mampu, pemerintah daerah berkewajiban memberikan bendera secara gratis untuk digunakan pada peringatan Hari Kemerdekaan.

Penggunaan Selain 17 Agustus: Bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan pada hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Tata Cara Pemasangan Bendera

Pasal 13 UU 24/2009 menjelaskan tata cara yang benar dalam mengibarkan bendera:

Saat dinaikkan dan diturunkan, bendera harus digerakkan perlahan dan dengan khidmat, tidak boleh menyentuh tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan