Rel, Bacakoran.co – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia akan diperingati pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan hari libur nasional.
Muncul pertanyaan: apakah siswa tetap masuk sekolah pada tanggal tersebut?
Sebagaimana diketahui, 17 Agustus merupakan momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Biasanya, sekolah dan instansi pemerintah maupun swasta menggelar upacara bendera sebagai bentuk penghormatan dan perayaan kemerdekaan.
Namun, bagaimana jika tanggal 17 Agustus jatuh pada hari libur? Apakah siswa tetap diwajibkan hadir untuk mengikuti upacara?
BACA JUGA:Update Lengkap Harga Samsung Terbaru Agustus 2025, dari Z Fold 7 hingga Seri Murah!
BACA JUGA:POCO Rp1 Jutaan, Pilih yang Mana? C71, C65, atau C75, Ini Jawabannya!
Ketentuan Upacara 17 Agustus 2025 Berdasarkan Aturan Resmi
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018, sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus, termasuk hari-hari besar nasional lainnya seperti Hari Pendidikan Nasional dan Hari Pahlawan.
Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Artinya, kegiatan belajar-mengajar di sekolah ditiadakan, tetapi bukan berarti kegiatan upacara juga ditiadakan.
Dengan demikian, meskipun tanggal tersebut adalah hari Minggu dan termasuk hari libur, siswa kemungkinan tetap diminta hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan.
Perlukah Siswa Masuk Sekolah 17 Agustus 2025?
Jawabannya: tergantung kebijakan masing-masing sekolah dan daerah.
Karena tidak ada larangan resmi mengenai pelaksanaan upacara pada hari libur, sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur kehadiran siswa, dengan tetap mempertimbangkan efektivitas dan kesiapan sekolah dalam melaksanakan upacara.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk memantau informasi dari sekolah terkait jadwal dan kewajiban hadir saat peringatan 17 Agustus.