Gugat UU Sisdiknas ke MK, Mahasiswa Desak Negara Biayai Pendidikan Hingga Kuliah

Gugat UU Sisdiknas ke MK, Mahasiswa Desak Negara Biayai Pendidikan Hingga Kuliah-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Isu mahalnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia kembali mengemuka. 

Kali ini, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa perseorangan resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar negara tidak hanya membiayai pendidikan dasar, tetapi juga menjamin akses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi secara bertahap bagi seluruh warga negara.

“Pemerintah wajib menjamin dana pendidikan pada seluruh jenjang, bukan hanya untuk usia 7–15 tahun,” tegas para pemohon dalam sidang pemeriksaan pertama, Selasa (22/7/2025).

UKT Tinggi Jadi Biang Putus Kuliah

Mahasiswa menyoroti fakta menyedihkan: lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada tahun 2023, sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta. Biaya kuliah yang tinggi, khususnya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), menjadi penyebab utama.

BACA JUGA:Apel Karhutla 2025: Bupati Empat Lawang Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Total Lewati Jalan Umum: Sumsel Fokus Bangun Jalan Khusus

“Rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19 juta per tahun. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir, biaya kuliah naik hingga 50 persen,” ungkap mereka.

Menurut mahasiswa, hal ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga pelanggaran hak konstitusional atas pendidikan. Ketidaksetaraan pendidikan memperlebar jurang sosial dan menghambat kemajuan bangsa.

Permohonan Diperbaiki dan Diajukan Ulang

Dalam sidang lanjutan pada Senin (4/8/2025), kuasa hukum mahasiswa, Brahma Aryana, menyampaikan perbaikan sistematika permohonan. Mereka menguji frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" dalam Pasal 11 ayat (2), dan meminta agar dimaknai lebih luas: mencakup seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.

“Kita sudah uraikan kerugian konstitusional kami terhadap pasal-pasal UUD NRI 1945 yang menjadi dasar pengujian,” ujar Brahma di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Hak Konstitusional Dilanggar?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan