mengamankan barang bukti berupa HP, charger, dan sebagian uang tunai.
Dikatakanya, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres
Pagaralam dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Tekankan Peran Strategis dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah saat malam hari.
Polres Pagaralam akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas,
termasuk yang melibatkan anak di bawah umur,"pungkasnya. (rer)