REL, Pagar Alam - Polres Pagaralam melalui Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara berhasil
mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pratu
Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Adalah seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial Tisno Dinata diamankan sebagai pelaku dan
diketahui masuk ke rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah tengah tertidur, Senin (4/8) sekira
pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil sebuah handphone POCO X6, charger, serta uang
tunai senilai total Rp115.000 dari beberapa ruangan di dalam rumah. Pelaku memasuki rumah melalui
pintu bawah yang tidak terkunci dan memanjat jendela lantai dua untuk mengakses ruang-ruang dalam
rumah.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada keesokan harinya, Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00
WIB setelah dilakukan pelacakan melalui fitur IT bot CP dan trace IMEI handphone milik korban.
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan KUPA dan PPAS-P 2025, Anggaran Naik Rp832 Miliar
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menerangkan, jika penangkapan dilakukan oleh tim
Reskrim Polsek PAU yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim serta berhasil juga