Lebih lanjut kata Vanny, selain memeriksa saksi dalam giat selama beberapa hari di Jogjakarta juga telah melakukan penyitaan objek penyidikan berupa tanah beserta bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta.
Sebelumnya, Kejati Sumsel pada bidang tindak pidana khusus pada 30 Oktober 2023 lalu, telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Kelima tersangka disebut-sebut merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari, dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR dan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.
Khusus untuk tiga nama tersangka terakhir, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.(*)