REL, PALEMBANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Ahmad Mukhlis mengelak telah diperiksa penyidik Pidsus Kejaksan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejati Sumsel pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengklaim telah memanggil dan memeriksa Ahmad Mukhlis (AM) dalam penyidikan kasus korupsi penjualan aset Pemprov berupa asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.
Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis dikonfirmasi Selasa 21 November 2023 sore, membantah tidak diperiksa oleh Kejati Sumsel melainkan hanya berdiskusi saja.
"Tidak ada itu (diperiksa) tadi hanya diskusi saja," elak Ahmad Mukhlis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
BACA JUGA:Peserta Seleksi Calon Komisioner KPUD MLM Protes
Anehnya, gambar profile WhatsApp Ahmad Mukhlis langsung menghilang usai mendapat telepon konfirmasi dari awak media, diduga nomor telepon awak media telah diblokir.
Tercatat, sudah lebih dari satu kali Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel khususnya dalam penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 silam Ahmad Mukhlis juga telah dipanggil dan diperiksa untuk diambil keterangan dihadapan penyidik Kejati Sumsel.
Tentu saja, pernyataan daei Kepala BPKAD Sumsel tersebut sangat bertolak belakang dari Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Yang mana sebelumnya mengatakan bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diterangkan Vanny, diperiksanya AM sebagai saksi guna dimintai keterangan perihal aset yang dimiliki Pemprov Sumsel seperti asrama mahasiswa di Jogjakarta.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Fatur Diamakan Satnarkoba
Lebih lanjut dikatakan Vanny, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dihadapan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 3,5 jam.
"Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, kurang lebih ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik," ujarnya.
Menurut Vanny, pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih merupakan serangkaian penyidikan khusus, usai sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.