Tembak Polisi di Waykanan Lampung, Kopda Basarsyah Divonis Hukuman Mati

Selasa 12 Aug 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Sementara Peltu Yun Lubis yang terlibat dalam kasus ini divonis 3,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan sanksi pemecatan dari dinaiter. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait