Kenaikan PBB di Lubuklinggau Capai 200 Persen

Sabtu 16 Aug 2025 - 18:36 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

° Wali Kota Janji Evaluasi

REL, Lubuklinggau – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia kini juga dirasakan warga Kota Lubuklinggau. Kenaikan yang mencapai hingga 200% tersebut memicu diskusi publik, meskipun Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya.

“Kenaikannya hampir 200%, tapi itu setelah kita evaluasi ternyata masih di bawah harga pasar,” ujar Rachmat, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, kenaikan ini dipicu oleh penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang menyesuaikan harga pasar. “Dengan kondisi ini masyarakat sebenarnya diuntungkan, karena harga pasar jauh lebih tinggi dibandingkan yang kita tetapkan,” tambahnya.

Meski demikian, Wali Kota menegaskan pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap besaran PBB tersebut. Hal ini tak lepas dari mencuatnya polemik di sejumlah daerah yang memicu aksi protes warga.

BACA JUGA:Kejari Geledah Ruang Bidang Bina Marga PUPR Pagar Alam

“Ke depan, kalaupun PBB ini tetap seperti sekarang, kita akan evaluasi stimulus yang ada. Misalnya, untuk masyarakat berpenghasilan rendah, PBB-nya bisa kita nihilkan,” kata Rachmat.

Selain faktor ZNT, kenaikan PBB juga disebut dipengaruhi oleh piutang SPPT-PBB yang menumpuk sejak 2014. Tercatat, piutang tersebut mencapai Rp 18 miliar dengan pertumbuhan sekitar Rp 3 miliar per tahun.

Namun, kontribusi PBB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau masih tergolong rendah. Rachmat menilai salah satu penyebabnya adalah pola penagihan yang belum efektif, ditambah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur RT hingga camat.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jenis Sabu Didesa Tanjung Aur Berhasil Ditangkap

“Pola penagihannya akan kita ubah agar lebih optimal, sehingga PAD dari sektor PBB bisa meningkat,” jelasnya.

Pemerintah Kota Lubuklinggau berencana memperbaiki sistem penagihan dengan metode yang lebih transparan dan efisien, sehingga penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait